Sekdes Dwi Ahmad Faisol Arifin Hadiri Sosialisasi Data PBI JK Sesuai SK Mensos No. 3/HUK/2026 di Desa Krasak
- Jun 25, 2026
- Hindun
KRASAK, DESA KRASAK – Sekretaris Desa (Sekdes) Krasak, Dwi Ahmad Faisol Arifin, secara langsung menghadiri kegiatan sosialisasi dan distribusi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) pada [Hari, Tanggal] di [Lokasi Kegiatan]. Kehadiran Sekdes ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Krasak dalam memastikan seluruh warga yang berhak menerima bantuan negara tetap terlindungi akses kesehatannya.
Kegiatan ini dilaksanakan menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Regulasi terbaru ini membawa perubahan signifikan pada basis data peserta PBI JK, di mana terjadi pembaruan data berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Akibatnya, sejumlah warga mengalami perubahan status kepesertaan, baik aktivasi baru maupun penonaktifan sementara bagi yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat.
Peran Penting Desa dalam Validasi Data
Dalam sambutannya, Dwi Ahmad Faisol Arifin menekankan pentingnya peran pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam validasi data sosial. "Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa tidak ada warga Desa Krasak yang tertinggal atau salah data. SK Mensos No. 3/HUK/2026 ini adalah pedoman baru, dan tugas kita adalah menerjemahkannya agar warga paham apa yang harus mereka lakukan jika status BPJS-nya berubah," ujarnya.
Sekdes juga mengimbau kepada warga yang namanya tercantum dalam daftar distribusi data untuk segera melakukan pengecekan lebih lanjut. Bagi mereka yang statusnya dinonaktifkan namun merasa masih memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu, desa siap memfasilitasi pengaduan dan proses reaktivasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan.
Sosialisasi yang Mengedukasi
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial, petugas BPJS Kesehatan, serta para kader posyandu dan perangkat desa. Materi yang disampaikan mencakup cara mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, syarat dokumen untuk pengajuan ulang, serta jadwal layanan konsultasi yang tersedia di kantor desa.
Antusiasme warga terlihat tinggi, terutama dari kalangan lansia dan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung ekonomi rumah tangga. Banyak pertanyaan teknis yang berhasil dijawab dengan jelas oleh narasumber, sehingga mengurangi kekhawatiran warga terkait hilangnya hak berobat mereka.
Komitmen Pelayanan Prima
Dwi Ahmad Faisol Arifin menutup acara dengan menegaskan bahwa pintu kantor Desa Krasak selalu terbuka bagi warga yang membutuhkan bantuan terkait administrasi kependudukan dan jaminan sosial. "Jangan ragu datang ke kami. Kami akan bantu sampai tuntas karena kesehatan adalah hak dasar yang harus dijaga bersama," pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan transparansi dan akurasi data PBI JK di Desa Krasak dapat meningkat, sehingga program jaminan kesehatan nasional benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.