Layanan Cepat dan Gratis: Penerbitan SKTM Persyaratan Jampersal di Kantor Desa Krasak
- Jun 25, 2026
- Hindun
KRASAK, DESA KRASAK – Dalam upaya mendukung program pemerintah untuk menekan angka kematian ibu dan bayi, Pemerintah Desa Krasak Pelayanan masyarakat membuka layanan khusus penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini menjadi salah satu syarat utama bagi warga kurang mampu untuk mengakses program Jaminan Persalinan (Jampersal) dari pemerintah.
Program Jampersal dirancang untuk memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan selama masa kehamilan, persalinan, hingga nifas bagi ibu hamil yang tidak memiliki jaminan kesehatan lain seperti BPJS atau asuransi swasta. Untuk itu, SKTM dari Kepala Desa menjadi dokumen krusial yang memvalidasi status ekonomi calon penerima manfaat.
Bagi warga yang mengalami kesulitan dalam melengkapi administrasi, petugas desa siap memberikan pendampingan. Mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen hingga bantuan penulisan surat pernyataan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ibu hamil di Desa Krasak yang terlewat dari perlindungan negara karena kendala administratif.
Ibu wahyuni, salah satu penerima manfaat, mengaku sangat terbantu dengan layanan ini. "Saya bingung harus mulai dari mana buat urus Jampersal. Ternyata di desa dibantu banget, tinggal bawa KTP dan KK, sebentar jadi. Sekarang saya jadi tenang mau melahirkan nanti," ujarnya.Kepala Desa Krasak, ABDUL MUIN menekankan bahwa kesehatan ibu dan anak adalah prioritas utama. "Jangan malu untuk mengurus hak kalian. Jampersal ini adalah bentuk perhatian negara kepada rakyatnya yang kurang mampu. Kami di desa siap memfasilitasi agar prosesnya berjalan lancar. Mari wujudkan Desa Krasak yang sehat dan sejahtera," pungkasnya.