Gratis dan Cepat! Pemerintah Desa Krasak Siap Bantu Urus Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir
- Jul 06, 2026
- Hindun
KRASAK, DESA KRASAK – Pemerintah Desa Krasak terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi warganya, khususnya dalam urusan administrasi kependudukan. Salah satu layanan prioritas yang kini semakin dipermudah adalah pengajuan pembuatan akta kelahiran anak baru lahir. Melalui kantor desa, warga tidak perlu lagi repot-repot pergi jauh ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten, karena proses awal hingga penyerahan dokumen dapat difasilitasi langsung oleh perangkat desa.
Layanan ini dirancang untuk memastikan setiap anak yang lahir di wilayah Desa Krasak segera memiliki identitas hukum yang sah. Dengan memiliki akta kelahiran, anak akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi syarat administratif untuk layanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial di masa depan.
Persyaratan Mudah dan Transparan
Untuk mengurus akta kelahiran di Kantor Desa Krasak, warga cukup menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran (asli).
Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el kedua orang tua.
Fotokopi KTP-el dua orang saksi (bisa tetangga atau kerabat).
Mengisi formulir permohonan F-2.01 yang tersedia di kantor desa.
"Kami mengimbau kepada para orang tua baru agar segera melaporkan kelahiran anaknya maksimal 60 hari setelah melahirkan. Semakin cepat diurus, semakin mudah prosesnya dan anak segera mendapat hak-haknya," ujar Kepala Desa Krasak, Abdul muin
Pelayanan Ramah dan Gratis Biaya
Sesuai dengan regulasi nasional, pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeserpun (GRATIS). Petugas desa yang bertugas melayani dengan ramah, sigap, dan transparan. Jika ada kendala seperti hilangnya surat keterangan lahir atau orang tua belum menikah, petugas desa juga siap memberikan pendampingan dan solusi sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika diperlukan.
Dengan adanya kemudahan layanan ini, diharapkan angka kepemilikan akta kelahiran di Desa Krasak mencapai 100%. "Jangan sampai anak kita kehilangan haknya hanya karena malas mengurus administrasi. Kami di sini siap membantu," tambah perangkat desa yang menangani bidang kependudukan.
Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke Kantor Desa Krasak pada jam kerja atau menghubungi nomor WhatsApp layanan desa yang tertera di media sosial resmi desa