Cepat, Mudah, dan Gratis: Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran di Desa Krasak Semakin Ramah Warga
- Jul 15, 2026
- Hindun
KRASAK, DESA KRASAK – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memastikan setiap warga memiliki identitas hukum sejak lahir, Pemerintah Desa Krasak terus mengoptimalkan pelayanan pengurusan akta kelahiran. Melalui kolaborasi erat dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lumajang, proses penerbitan akta kini menjadi lebih cepat, mudah diakses, dan tentunya gratis tanpa pungutan biaya.
Perangkat Desa Krasak, khususnya operator kependudukan, kini siap membantu warga dalam memverifikasi kelengkapan berkas sebelum diajukan ke tingkat kecamatan atau kabupaten. "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi anak-anak di Desa Krasak yang 'tidak tercatat' hanya karena orang tuanya bingung dengan persyaratannya," ujar Kepala Desa Krasak, Bapak Abdul Muin. Ia menekankan bahwa akta kelahiran adalah kunci utama bagi anak untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendaftaran sekolah, BPJS Kesehatan, hingga bantuan sosial lainnya.
Persyaratan Sederhana dan Transparan
Untuk mempermudah warga, Desa Krasak telah menyosialisasikan daftar persyaratan standar yang harus dipenuhi:
Surat Keterangan Lahir asli dari dokter, bidan, penolong kelahiran, atau rumah sakit. Jika lahir di rumah/tempat lain, bisa menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el kedua orang tua.
Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua (bagi yang sudah menikah). Bagi orang tua yang belum menikah, tetap dapat mengurus akta kelahiran dengan melampirkan SPTJM.
Fotokopi KTP-el dua orang saksi.
Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran (F-2.01).
Dengan sistem daring (online) yang semakin terintegrasi, waktu tunggu penerbitan akta juga semakin singkat. Warga cukup menyerahkan berkas ke perangkat desa atau datang langsung ke kantor desa untuk dibantu proses input datanya.
Apresiasi Warga atas Pelayanan Prima
Kepuasan warga terlihat dari antusiasme mereka dalam segera melaporkan kelahiran anak. "Dulu saya kira mengurus akta itu ribet dan harus bolak-balik ke kota. Ternyata di desa sekarang sudah dilayani dengan sangat baik. Petugasnya ramah dan menjelaskan syarat-syaratnya dengan jelas," ungkap Ibu Siti, salah satu warga Dusun Krajan yang baru saja berhasil mencetak akta kelahiran anaknya.
Pemerintah Desa Krasak berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi administrasi warganya. Melalui Posyandu, PKK, dan media sosial desa, informasi mengenai pentingnya akta kelahiran terus digalakkan. Dengan adanya pelayanan yang prima ini, diharapkan angka kepemilikan akta kelahiran di Desa Krasak mencapai 100%, menjadikan desa ini sebagai contoh ketertiban administrasi di Kecamatan Kedungjajang.