Pemdes Dampingi Masyarakat ke BPN

  • Jan 27, 2026
  • Hindun

Pemdes Dampingi Masyarakat ke BPN

Pemerintah Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, melaksanakan pendampingan kepada masyarakat dalam koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan memastikan kelancaran administrasi pertanahan. Kegiatan ini dilakukan untuk membantu masyarakat dalam proses pengurusan dokumen pertanahan agar berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pendampingan ini, Pemerintah Desa Krasak berkomitmen hadir dan memberikan fasilitasi kepada masyarakat, mulai dari penyampaian informasi hingga pendampingan langsung dalam koordinasi dengan pihak BPN. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Pemerintah Desa Krasak berharap kegiatan pendampingan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat sinergi antara Pemdes, BPN, dan warga dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Kedungjajang.