Pembinaan PBB-P2 oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan Kedungjajang Tahun 2026
- Apr 22, 2026
- Hindun
Kedungjajang – Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah menggelar kegiatan pembinaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Kedungjajang pada tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, kolektor PBB, serta perwakilan masyarakat dari seluruh desa di wilayah kecamatan.
Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait tata kelola pemungutan PBB-P2, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Dalam kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan pentingnya ketepatan data objek pajak, strategi peningkatan kesadaran wajib pajak, serta mekanisme pelaporan dan penagihan yang efektif.
Selain itu, peserta juga diberikan arahan mengenai upaya inovasi pelayanan pajak agar lebih mudah diakses masyarakat, termasuk pemanfaatan teknologi dalam proses pembayaran. Dengan demikian, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.
Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan pembinaan ini. Diskusi interaktif pun berlangsung, terutama terkait kendala di lapangan seperti keterlambatan pembayaran dan validasi data wajib pajak.
Pihak kecamatan berharap melalui pembinaan ini, seluruh desa di Kedungjajang dapat semakin optimal dalam pengelolaan PBB-P2. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah dapat semakin meningkat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas