Pelayanan Konsultasi KIP-K dan SKTM untuk Masyarakat Desa Krasak

  • Jan 28, 2026
  • Hindun

Pelayanan Konsultasi KIP-K dan SKTM untuk Masyarakat Desa Krasak

Pemerintah Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui konsultasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bentuk komitmen dalam menanggapi kebutuhan dan keluhan masyarakat di bidang pendidikan.

Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur, persyaratan, serta alur pengurusan KIP-K dan SKTM, baik untuk keperluan pendidikan di dalam maupun luar daerah. Masyarakat mendapatkan pendampingan agar proses administrasi dapat berjalan dengan lancar dan tepat.

Melalui pelayanan konsultasi ini, Pemerintah Desa Krasak berharap dapat membantu masyarakat dalam mengakses pendidikan yang lebih baik serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa.